unescoworldheritagesites.com

Suami Istri, Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK - News

suami istri tersangka korupsi dijebloskan ke dalam tahanan KPK

: Bupati Kapuas (Kalteng) periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 resmi dijebloskan ke dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepatnya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, Selasa (28/3/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, terkait kasus tersebut KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dan mengumumkan tersangka.

Ben Brahim dan istrinya, kata Johanis, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Selain itu, modus korupsi yang dilakukan yakni menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Johanis menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK  menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama. "Mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Suami Istri, Kepala Daerah dan Anggota DPR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Johanis mengungkap uang suap yang diterima Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) digunakan untuk kepentingan pencalonan istrinya untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” tuturnya.

Saat menjadi Bupati Kapuas, Ben memerintahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk menyetorkan sejumlah uang. Uang ini, kata Johanis Tanak, digunakan untuk keperluan pribadi hingga keperluan pencalonan Ben dan istri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Suap juga diterima terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta,” ungkap Johanis.

Total uang yang diterima Bupati Kapuas ini mencapai Rp8, 7 miliar. Uang hasil kejahatan ini juga dipakai untuk pencitraan Bupati Kapuas dengan membayar dua lembaga survey nasional.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo

Meski total uang korupsinya Rp 8,7 miliar, Ben Brahim S Bahat, tercatat punya harta sebesar Rp 8,7 miliar pula.  Harta kekayaan Ben Brahim itu sesuai yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN (LHKPN) periode 2022, yang telah dilaporkan kepada KPK pada 21 Januari 2023.

Harta tanah dan bangunan milik Ben tercatat senilai Rp 2.695.000.000 (Rp 2,6 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 600/96 meter persegi di Kota Palangkaraya seharga Rp 920 juta, serta tanah dan bangunan seluas 110/110 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 1.775.000.000 (Rp 1,7 miliar).

Selain itu, Brahim juga tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 seharga Rp 95 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 595 juta, kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408 (Rp 5,3 miliar).

Brahim juga tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan Brahim pada 2022 sebesar Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliar).

Baca Juga: Keterkaitan Bea Cukai Diusut dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok Ratusan Miliar Rupiah

Sementara itu, untuk tersangka Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem yang merupakan istri Brahim, terakhir melaporkan harta kekayaan para periode 2021, yakni sebesar Rp 8.701.207.778 (Rp 8,7 miliar).

Nilai harta kekayaan Ary pada 2021 itu sama seperti harta kekayaan Brahim pada periode 2021. Mengingat, kedua tersangka merupakan suami istri, maka nilai harta kekayaan yang dilaporkannya sama, lantaran harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK oleh penyelenggara negara terdiri dari harta suami dan istri, serta anak-anaknya.

Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, membenarkan kadernya menjadi tersangka KPK. Kader tersebut adalah anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat bersama suaminya yang juga menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

“Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem," kata Hermawi, Selasa (28/3/2023). Hermawi mengungkapkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat sudah melapor ke Partai Nasdem atas penangkapan tersebut. Pihaknya berjanji akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Beliau telah memberitahukan ke partai atas upaya hokum yang dilakukan KPK. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," kata Hermawi.

Nasdem juga menyampaikan tidak akan ada pendampingan hukum dari partai yang diberikan kepada Ary Egahni. “Beliau sudah punya pengacara sendiri," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat