unescoworldheritagesites.com

Uang Rp 2 Miliar Ditipu, Berobat Penyakit Kanker dan Jantung yang Diderita Suami Istri Tak Punya Lagi - News

saksi korban tak kuasa menahan tangis usai mengungkapkan uangnya tertipu Rp 2 miliar sementara untuk berobat tiada lagi

: Panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Subhan Noor Hidayat SH MH terhadap Tjahjadi Rahardja untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/8/2023), terkait kasus investasi bodong tidak diindahkan.

Oleh karenanya, para saksi korban kembali meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk memanggil Tjahjadi Rahardja.

Tjahjadi Rahardja  diduga berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama di balik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Sebab, hampir semua uang dikuasai Tjahjadi berikut emas batangan 91 kilogram.  

Selain itu, para saksi dalam persidangan penipuan robot trading FIN 888 tersebut meminta majelis hakim pimpinan  Yuli Effendi SH MHum agar mengupayakan uang yang diinvestasikannya bisa secepatnya dikembalikan kepadanya.

Baca Juga: Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888 Ditangkap

“Kami suami istri begitu menderita Pak hakim. Uang kami Rp 2 miliar lebih belum dikembalikan, sementara ini tidak ada lagi untuk dipergunakan berobat. Padahal kami suami istri saat ini  tengah menderita kanker dan penyakit jantung,” kata seorang saksi seraya menangis mengusap air matanya.

Hakim menjawab, ada tahapannya dan memohon bersabar.

Saksi lainnya meminta majelis hakim untuk tidak terkecoh terhadap segala bentuk kamuflase di mana terdakwa seolah korban. Dengan begitu, perbuatan atau tindak kejahatan diarahkan ke pelaku lain yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saksi menyebut kedua terdakwa termasuk pelaku utama dan terdakwa yang presentasi penawaran  di beberapa medsos.

Baca Juga: Hak Jawab atas Pemberitaan Broker Trading Forex Gelapkan Rp 1.7 Milyar Milik Agung Saputra”

Penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan SH CMed CMLC Crip, juga minta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara  Kamim Thohari dan Kejaksaan Agung memberikan atensi penanganan perkara tersebut.

"Ada beberapa kasus serupa dan pelaku rata-rata dihukum 10 tahun baik di PN Jakarta Barat maupun di PN Tangerang. Hal itu dapat jadi petunjuk majelis hakim untuk mencari kebenarannya,” kata Octavianus.

Terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra merupakan afiliator FIN 888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial di antaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.

Saksi korban lainnya di antaranya Samsalim, Ubina, Cristina, mengaku kehilangan uang miliaran rupiah. Bahkan saksi (korban) mengaku diajak oleh Muhamad Riski dengan iming-iming profit sangat menguntungkan, kemudian dimasukan ke dalam grup ada Peterfi, yakin setelah dijelaskan skemanya kemudian mulai mentransfer untuk investasi.

Baca Juga: Korban Trading Forex Melapor ke Polda Metro Jaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat