unescoworldheritagesites.com

MA Menghormati Proses Hukum terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK - News

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh

:  Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK terkait perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jubir MA, hakim agung Suharto mengatakan, pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Gazalba Saleh. Suharto tampak irit mengomentari penetapan Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski divonis bebas dari kasus suap.

"MA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Suharto, Jum'at (1/12/2023).

Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh

KPK menetapkan lagi Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang saat ini telah bebas bersyarat.

Bersamaan dengan penetapan tersangka lagi itu, penyidik KPK langsung menjebloskan Gazalba ke dalam tahanan. "GS (Gazalba Saleh - red) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/11/2023).

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. "Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengkondisian terkait putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak beperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," kata Asep.

Baca Juga: JPU KPK Ajukan Kasasi Terkait Lepasnya Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Sebagai bukti permulaan di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar oleh Gazalba. Dengan gratifikasi itu dia diduga membeli asset berupa rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai (cash).

Majelis hakim MA sebelumnya menolak upaya hukum kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas vonis Gazalba dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK," demikian Dwiarso, Kamis (19/10/2023). Selanjutnya memutus membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan hingga tingkat kasasi kepada negara.

Baca Juga: Terdakwa Gazalba Saleh segera Diperiksa lagi Terkait TPPU

Berdasarkan putusan tolak kasasi JPU KPK,  Gazalba selanjutnya meninggalkan Rutan Pomdam Jaya Guntur sesuai vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Negeri Bandung Bandung, Selasa (1/8/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara, dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat