unescoworldheritagesites.com

Jamwas Kejaksaan Agung Minta Jajaran Berikan Informasi Benar - News

Kejaksaan Agung

: Informasi yang mencuat ke permukaan atau berkembang seringkali tidak sesuai kenyataan. Bahkan bertolak belakang dari kenyataan. Jika disikapi tidak hati-hati maka bukan tidak mungkin menjadi salah mendiagnosanya sekaligus salah pula mengambil penyelesaiannya.

Oleh karna itu Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, menginstruksikan jajarannya agar memberikan informasi yang akurat, benar dan valid sehingga langkah-langkah yang diambil memberikan dampak positif.

Jamwas menginstruksikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pra Pemantauan Tindak Lanjut (Pra PTL) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023.

Baca Juga: Jamwas Kejaksaan Agung Tak Bisa Tindak Lanjuti Pengaduan Pemerasan Pengusaha AH

Disampaikan Inspektur Keuangan pada Jamwas, Tejolekmono, diharapkan Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 dapat “Wujudkan Pengelolaan Keuangan Kejaksaan RI yang Transparan, Akuntabel dan Proposional”

Tedjolekmono yang mewakili Jamwas Dr Ali Mukartono mengatakan, kegiatan ini memiliki arti yang penting dan strategis bagi Bidang Pengawasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional sebagai salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pengelolaan keuangan Kejaksaan RI ini diukur melalui hasil pemeriksaan BPK RI,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Tejolekmono lalu menjabarkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang jelas dan terukur.

Untuk itu, lanjutnya, Bidang Pengawasan dalam penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 telah mengusulkan sasaran program (outcome) dan indikator Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Kejaksaan RI yakni sebagai berikut: Sasaran Program Pertama, yaitu meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI, dengan indikator: Opini Hasil Pemeriksaan BPK RI; Hasil Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sasaran program kedua yaitu meningkatnya kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Republik Indonesia, dengan indikator Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Belum Eksekusi Putusan PK, Jaksa Diadukan Ke Jamwas Kejagung

Sasaran Program Ketiga, yaitu meningkatkan Integritas Aparatur Kejaksaan RI dengan indikator jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin.

Adapun sasaran program (outcome) tersebut diwujudkan melalui kegiatan pada tingkat Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan, yang meliputi: Pengawasan di Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Inspeksi Umum (Audit Kinerja), dan Pemantauan; Pengawasan di Bidang Keuangan melalui Inspeksi Khusus (Audit Keuangan), Reviu, dan Pemantauan; Pemberian Konsultasi Kepada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I.; dan penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Penetapan Dan Hakim, Dua JPU Diadukan Ke Jamwas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat