unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi Dorong DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Atasi Korupsi yang Terus Merajalela - News

Presiden Joko Widodo

: Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Jokowi yang bakal mengakhiri periode keduanya sebagai presiden tahun depan menilai RUU tersebut penting untuk segera disahkan. “Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” kata Jokowi saat memberi sambutan pada puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan, karena menjadi salah satu mekanisme untuk pengembalian kerugian negara akibat tindak kejahatan rasuah.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bahas Badan Perampasan Aset

"Ini sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan bisa memberikan efek jera terhadap para koruptor," kata Jokowi.

Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga mendorong segera disahkannya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "UU Pembatasan Transaksi uang kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kejaksaan Agung juga hingga saat ini tengah berupaya membentuk Badan Perampasan Aset (BPA), yang bersumber dari hasil sitaan dari tindak kejahatan korupsi. Namun sampai saat ini BPA tersebut tidak kunjung dapat diwujudkan Kejaksaan akibat berbagai kendala.

Baca Juga: PSI Dorong Segera Disahkannya RUU Perampasan Aset di DPR

Presiden Jokowi lebih lanjut menegaskan, pejabat Indonesia yang terlibat korupsi lebih banyak dibanding negara lain. Karena itu, tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan menghambat pembangunan, ekonomi bangsa serta menyengsarakan rakyat harus diperangi bagaimana pun caranya.

Dia menyebutkan, dalam rentang periode 2004-2022 sudah banyak sekali para pejabat yang ditangkap dan dipenjara karena korupsi. "Banyak sekali dan terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjara. Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita di Indonesia," ujar Jokowi.

Sampai saat ini terdapat 344 pimpinan dan anggota DPR serta DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan walikota, 31 hakim, 8 komisioner KPU, KPPU, dan KY, serta 415 dari unsur swasta dan 363 dari unsur birokrat yang terjerat kasus korupsi dalam rentang periode 2004-2022.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Dr Anwar Husin SH MM: Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Bukti Serius Berantas Korupsi

"Banyak sekali, tidak ada negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia. Kendati demikian, tenyata sampai sekarang pun masih kita temukan kasus korupsi," kata Jokowi seraya mengungkapkan keinginannya mengevaluasi total pendidikan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi.

"Apakah hukuman penjara membuat jera ternyata tidak, karena memang korupsi sekarang makin canggih makin kompleks bahkan lintas negara dan multi yuridiksi dan menggunakan teknologi mutakhir," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat