unescoworldheritagesites.com

Kasus Gagal Ginjal Balita Diduga Akibat Konsumsi Sirup Obat Digelar di PN Jakarta Timur - News

Sidang kasus gagal ginjal Balita di PN Jakarta Timur.

Kasus gagal ginjal akut tahun 2022 yang dialami anak Balita diduga akibat komsumsi Propilen Glikol  melebihi ambang batas takaran obat digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PNJakarta Timur, Rabu (27/12/2023).

Dua apoteker, Finda Farinda S Farm dan Ratna Indah Susanti S Farm menjadi terdakwa terkait jual beli bahan kimia, Propilen Glikol (PG) tersebut.

Tiga orang saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya. Saksi penyidik menyatakan tahun 2021-2022 hampir 200 balita mengalami gagal ginjal dan mengakibatkan kematian di beberapa daerah  akibat komsumsi obat parasetamol, yang diduga campuran Propilen Glikol melebihi ambang batas.

Baca Juga: Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Dirut PT AFI Farma Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1M

Saksi Hanifah selaku Purchasing PT Tirta Buana Kemindo (TBK), perusahaan di bidang distributor bahan kimia menyatakan setiap perusahaan yang order  bahan kimia pada perusahaannya harus sesuai SOP pengadaan barang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan dalam surat dakwaan mengatakan bahwa para terdakwa memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan supplier atau sumber pemasuk bahan kimia dengan jenis Propilen Glikol tersebut.

Sebab, barang yang diperdagangkan antara lain bahan baku farmasi, bahan baku kosmetik, bahan baku makanan, bahan baku makanan ternak dan bahan baku industri. Dalam dakwaan disebutkan bahan kimia yang diperjualbelikan di antaranya adalah Propilen Glikol yang digunakan untuk farmasi dan kosmetik.

Baca Juga: Sidang bacaan Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut Para Terdakwa Ajukan Pembelaan, Advokat: Seharusnya Mereka Bebas

Dikatakan JPU, terdakwa merupakan apoteker di bawah PT TBK harus dapat memastikan calon pembeli dan tidak diperjualbelikan secara sembarangan. Oleh karena Propilen Glikol diduga untuk campuran bahan baku pembuatan obat sirup.

"Seharusnya mereka (terdakwa) punya tugas dan kewajiban untuk memastikan suppliernya, kemudian customernya (pelanggan) siapa dan kemudian melakukan kualifikasi pemasok atau suppliernya. Tidak bisa sembarangan mengadakan bahan obat," ujar JPU Ikhsan, dalam dakwaanya.

JPU juga menyatakan, bahan baku obat harus melalui perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF). Namun, ketika stok persediaan Propilen Glikol tidak tersedia justru mereka beralih ke pusat penjualan bahan kimia biasa. Pusat penjualan bahan kimia tersebut diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Anak Ditemukan di Solo, Gibran Tegaskan akan Terus Monitor

PT Afifarma sebagai pemasok Propilen Glikol disebutkan JPU tidak melakukan pengujian. Bahkan, bahan kimia tersebut digunakan sebagai campuran pembuatan obat. JPU juga mengatakan kelalaian terdakwa tidak bisa memastikan data pelanggan Propilen Glikol.

"Satu kesalahannya PT TBK dan juga kesalahan terdakwa ini tidak memastikan customernya siapa. Tidak melakukan kualifikasi pemasok. Harusnya atas nama PBF, importir ataupun farmasi dia tidak lakukan itu. Dia mencari Propilen Glikol itu ke pusat kimia biasa," kata JPU Ikhsan didampingi  jaksa Donald.

Dalam perkara kesehatan ini izin perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) pada PT TBK dinyatakan telah dicabut. Hal ini dikarenakan diduga telah melakukan kesalahan terkait jual beli bahan kimia Propilen Glikol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat