unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perpajakan - News

Kejati Sumsel tetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

:  Hasil kerja keras penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukan hasil. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jum'at (5/1/2024). "Rabu 3 Januari 2024, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019, 2020, 2021," kata Ketut Sumedana, Jumat (5/1/2024).

Dia menyebutkan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.  Ketiganya kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ketiganya yakni Direktur PT Heva Petroleum Energy berinisial HY. Kemudian Direktur Utama PT Lematang Enim Energi NR, dan Direktur Utama PT Inti Dwi Tama berinisial FF," jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). "Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap," ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar segera Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat

Sementara itu tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel membekuk  terpidana Edi Hartato alias Tato bin Suprayitno, Kamis (4/1/2024), di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Buronan itu merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (I) KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan.  Selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).  Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat