unescoworldheritagesites.com

Pembacaan Putusan secara Tertutup di Pengadilan Negeri Cikarang Dipertanyakan - News

Pengadilan Negeri Cikarang

: Pembacaan putusan sela perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (10/1/2024), tidak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dipertanyakan. Sebab, sesuai UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan syarat sahnya putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, terkecuali perkara susila dan anak.

Menurut Ketua Pokja PWI Mahkamah Agung (MA), Jimmy Endey, Rabu (10/1/2024), pembacaan putusan sela secara tertutup itu patut menjadi perhatian mengingat saat ini Mahkamah Agung RI lewat Refleksi Akhir Tahun pada 29 Desember 2023 lalu yang disampaikan langsung Ketua MA Prof Syarifuddin, para hakim di seluruh Indonesia seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jimmy berharap pembacaan putusan tidak terbuka dapat diklarifikasi PN Cikarang.

Putusan sela perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PN Ckr antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Damai Putra Grup sedianya akan dibacakan November 2023. Namun terus mengalami penundaan hingga akhirnya ditentukan pembacaan akan dilaksanakan, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Begal Daftarkan Gugatan Praperadilan Ke PN Cikarang

Setelah menunggu selama beberapa jam, majelis hakim yang diketuai Yudha Dinata SH dengan anggota Ulina Ginting SH MKn dan Tommy Febriansyah Putra SH MH pada pukul 16.30 WIB justru menyampaikan bahwa putusan disampaikan/dikirim lewat elektronik. Hal tersebut membuat kecewa penggugat Reky Rompis serta kuasa hukumnya Polma Lumbantoruan SH MH. Sebab, kedua pihak baik kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sidang perdata ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group. Perusahaan pengembang perumahan ini digugat konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (25/9/2023).

Berawal dari rencana pembelian 1 (satu) unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.

Baca Juga: Jaksa Belum Terima Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Dari PN Cikarang

Penasihat hukum penggugat Polma  Tua P Lumbantoruan SH menyampaikan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan di PN Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah sebelumnya melewati tahap mediasi.

"Sebelumnya kami telah bermediasi. Namun tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan dengan persidangan yang mulai berlangsung sejak Senin, 25 September 2023," papar Polma Lumbantoruan. Majelis hakim membuka persidangan yang dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak.

Jimmy Endey lebih jauh menguraikan, aturan pembacaan putusan yakni syarat sahnya putusan pengadilan ini tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Undang-undang ini menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain," tutur Jimmy.

Baca Juga: Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Dia juga mengungkapkan Pasal 13 ayat (2) berbunyi, “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”

Menurut dia, tidak dipenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Selain memuat alasan dan dasar putusan, putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.

Jimmy mengurai prinsip pemeriksaan dan putusan diucapkan secara terbuka, ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang No 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 1999 sekarang dalam Pasal 20 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat