unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi di PT Pelni, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Namun Belum Diumumkan - News

PT Pelni

: Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelni (Persero) diperkirakan merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terkait kasus pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan di Pelni untuk tahun anggaran 2015-2020.

"Diduga kuat telah terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. Tetapi angka ini masih bisa berkembang sesuai pendalaman dan penyidikan kasus ini lebih lanjut," tutur Jubir KPK Ali Fikri,  Rabu (10/1/2024).

Dugaan korupsi ini bermoduskan pembayaran fiktif atas penyediaan asuransi. Layanan yang dikorupsi meliputi asuransi Marine Hull, seperti jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Juga asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhub Digas Pol KPK dan Kejaksaan Agung

Ali Fikri mengakui bahwa KPK sudah melakukan penyidikan. Dengan demikian, lembaga antirasuah sesungguhnya sudah menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangkanya. Namun, aturan main yang diberlakukan KPK sekarang ini baru membeberkan identitas para tersangka tersebut pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

KPK bakal mengurai secara lengkap kronologis dugaan korupsi tersebut, kaitannya kepada siapa saja dan siapa-siapa saja tersangkanya. Tentu saja juga membeberkan pasal yang disangkakan dan asset yang disita.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang di KPK, disebutkan sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Baca Juga: Pj Wali Kota Tunjuk Plt Jabatan Kosong Pemkot Bekasi Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ketika dikonfirmasi kepada Ali Fikri, dia enggan mengomentarinya. Dia bertahan dengan metode kerja KPK, yang baru mengumumkan nama-nama tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Di pihak lain PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menyatakan siap bekerjasama dengan KPK memproses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.  Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerjasama dengan KPK untuk menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku," kata Evan.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara Dijebloskan ke Terali Besi

Sebagai BUMN, Pelni menekankan prinsip integritas dan profesional kepada seluruh pegawai. Untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Pelni mengaku telah memiliki seperangkat aturan terkait pencegahan korupsi.

Aturan tersebut antara lain pedoman pelaporan pelanggan whistle blowing system dan pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi. Pelni juga menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan menggandeng KPK dengan mengadakan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh pegawai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat