unescoworldheritagesites.com

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara Dijebloskan ke Terali Besi - News

Kejati Kalimantan Tengah

: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjebloskan ke dalam tahanan tersangka DPH dan BLY terkait dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN, Kamis (4/1/2024).

Kedua tersangka atau pihak swasta disangka mengatur pengkondisian proyek pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Tersangka DPH melakukannya bersama (RRH) selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara  tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT PLN (Persero) Tahun 2022.

Baca Juga: Sejumlah Tas Mewah Bermerek Milik Istri Terpidana Koruptor Konglomerat Benny Tjokrosaputro Segera Dilelang

Penjeblosan ke dalam bui tersangka DPH, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (5/1/2024),  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari  2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo). Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT Borneo Inter Global (BIG)  ke PT PLN.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Koruptor Kok Dimakamkan di TMP

Tersangka BLY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari  2024 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing selama 20  hari terhitung mulai tanggal  04 Januari 2024 s/d tanggal 23 Januari 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat