unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan Diperkirakan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun - News

Kejaksaan Agung

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya inisial FG terkait kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kementerian Perhubungan tahun 2017-2023.

Tim penyidik Jampidsus) Kejaksaan Agung juga sekaligus menjebloskan FG ke balik terali besi. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FG dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (24/1/2023).

Tersangka FG diduga melakukan pengaturan proyek dan paket-paket pekerjaan sesuai keinginan pribadi hingga dalam pelaksanaannya tidak memiliki studi kelayakan. Akibatnya, proyek tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan. "Kerugian diperkirakan sekitar Rp1,3 triliun," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Dua Terdakwa Diduga Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Atas perbuatannya tersebut,  FG dipersalahkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah kuasa pengguna anggaran berinisial NSS, bekas Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan inisial AGP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AAS, PPK inisial HH, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017 inisial RMY, dan Direktur PT DYG selaku konsultan inisial AG.

Masih berhubungan dengan proyek perkeretaapian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan kepada publik saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi atau korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), termasuk di antaranya anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan untuk Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/1/2024). Dengan demikian, persidangan kasus tersebut akan berlangsung waktu dekat.

"Siapa saja nanti akan dipanggil sebagai saksi demi membuat terang kasus itu, tunggu saja dari tim JPU," kata Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Hasil OTT di Balai Perkeretaapian DJKA Kemenhub

Pemanggilan saksi di persidangan merupakan kebutuhan untuk membuktikan seluruh fakta-fakta dari hasil proses penyidikan yang tercantum dalam surat dakwaan. "Pasti kami informasikan siapa saja saksi yang dipanggil dari informasi yang sudah disampaikan dari tim Jaksa KPK kepada kami," tutur Ali Fikri.

Selain melimpahkan surat dakwaan, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi juga dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Kebon Waru. "Penahanan keduanya menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor,” kata Ali. Sukur Nababan sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat