unescoworldheritagesites.com

Terpidana Korupsi Buronan Belasan Tahun Diringkus dan Dijebloskan ke Bui Jalani Hukuman - News

Kejaksaan Agung

: Terpidana kasus korupsi yang buron belasan tahun akhirnya diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Herry Sutanto bin Budi Sutanto, yang terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon tahun 2005 itu dibekuk, Jumat (12/01/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengatakan terpidana ditangkap di Jalan bahagia Nomor 126 Rt 001 Rw 05 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, setelah 16 tahun buron. “Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan dan telah kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi untuk menjalani hukumannya,” kata Umaryadi, Sabtu (13/01/2024).

Dia menyebutkan penangkapan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 yang menyatakan Herry Sutanto terbukti korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Ringkus Terpidana Buron Perkara Pajak Suwarty Ningsih

Akibat perbuatannya itu, terpidana dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500.

“Ketentuannya jika tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Direktur PT Trust Multi Finance, Rudy Widjaja, di Jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rudy Widjaja merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Di antaranya seperti mencari nasabah, menentukan kredit dan menangani kegiatan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Namun dalam menjalankannya sebagai direktur, Rudy tidak mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Dia menggunakan uang tanpa izin ataupun tidak sepengetahuan komisaris/pihak PT Trust Multi Finance.

Akibat perbuatan terpidana (Rudy Widjaja), Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp346.947.963.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Buron Selama 15 Tahun dan Penipu Ulung Akhirnya Dimasukkan ke Bui

Rudy yang terbukti bersedia di pengadilan tidak akan memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya sampai dia ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.

Pelarian lelaki berusia 54 tahun itu tak berlangsung lama, karena keberadaannya terendus tim Tabur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat