: Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Perindo Ni Komang Puspita akhirnya bisa tersenyum lebar setelah dalam amar keputusannya majelis Hakim PN Mataram yang menyidangkan pelaku Ni Koman Puspita dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu ) divonis bebas majelis hakim yang diketuai Lalu Muhammad Sandi Iramawa, Selasa (13/2/2024) malam di ruang sidang PN Mataram.
Dalam konferensi yang cukup memakan waktu sejak pagi hingga petang hari tersebut, Majelis Hakim yang dianggotai Luh Sasmita Dewi dan Mukhlassuddin tersebut menyatakan Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan dalam dakwaan tunggal JPU.
“Dengan keputusan Majelis Hakim ini menyatakan Ni Komang Puspita dibebaskan dari segala dakwaan kejahatan umum. Selain itu, Majelis Hakim akan memulihkan hak-hak penipuan dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta martabatnya. Selain itu, menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme dan satu lembar fotocopy tangkapan layar dikembalikan kepada Saksi,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tipilu, Asosiasi Kades Lobar, Bawakan Bawaslu Keranda Mayat
Adapun barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dikembalikan kepada Ni Komang Puspita dan Surat KPU nomor 170 tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara. Membebankan biaya perkara penipuan kepada negara,” demikian Salinan tertulis yang tertuang dalam amar putusan tersebut.
Baca Juga: JPU Ajukan Kasasi ke MA, Tak Dapat Menerima Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta Utara
Caleg DPRD Kota Mataram Ni Komang Puspita ditemui media setelah pembacaan amar keputusan tersebut mengaku bersyukur rangkaian konferensi yang menyita waktu, pikiran dan tenaga ini telah tuntas dengan hasil dan harapan dari mengurung Bersama keluarga, kuasa hukum dan tentunya para simpatisan dan relawannya.
Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh
Ni Komang Puspita yang kesehariannya merupakan pengusaha studio foto ini di wilayah Cakranegara ini meminta dukungan dan doa agar tahapan pelaksanaan Pileg dan perjuangannya menuju legislatif bisa berjalan lancar dan amanah memperjuangkan aspirasi Dapilnya dalam kemajuan dan kesejahteraan Bersama.
serupa diketahui sebelumnya Ni Komang Puspita Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Periindo menjadi penjahat dalam perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) menuntut JPU 5 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan tunggalnya kepada pelaku, JPU menuntut pidana penjara, dikenakan membayar denda senilai Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengintaian terhadap pencurian.
Jaksa menangani umum dalam dakwaannya, menyatakan penjual terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnyaberitakan pengusutan terhadap kasus itu berawal dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat tertanggal 13 Januari 2024. Didalam laporan tersebut, diduga oknum calon anggota legislatif (Caleg) Ni Komang Puspita melakukan pelanggaran pemilu.