unescoworldheritagesites.com

KPK Periksa Intensif Mantan Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, Cari Tahu Aliran Uang Korupsi APD Covid-19 Kemenkes - News

KPK

: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa intensif mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes, Senin (12/2/2024).

Selain Oscar Primadi selaku mantan Sekjen Kemenkes, juga diperiksa Siti Fatimah Az Zahra selaku Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri. "Kedua saksi tengah menjalani pemeriksaan," kata Jubir KPK, Ali Fikri.

KPK sebelumnya sudah mengumumkan peningkatan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Hanya saja lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka. Sebagaimana biasanya nama-nama tersangka diumumkan kepada publik saat dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Enam Ratus Miliar Rupiah

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Diduga dari besaran nilai itu yang dikorup atau merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

Meski begitu, nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final. Ali Fikri menyebutkan, KPK tengah menanti kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya dapat diperoleh nilai kerugian yang pasti dalam kasus tersebut.

"Nanti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Batalyon 812 Sat 81 Kopassus Bagikan APD Pada Nakes 

Kendati belum mengumumkan siapa-siapa saja tersangkanya secara resmi, KPK telah melakukan pencegahan terhadap lima (5) orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

Kelima orang yang dicegah itu disebut-sebut PPK Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Ali Fikri menyebutkan, penyidikan fokus menelusuri aliran uang proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua saksi itu, kata Ali, didalami soal hitungan pos dan besaran anggaran pada pengadaan APD di Kemenkes. "Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Doni Monardo, Pahlawan Penanggulangan Covid-19 di Indonesia Meninggal Dunia

Terkait kasus ini, penyelidik dan penyidik KPK juga sudah menggeledah beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya, pekan terakhir November 2023.

Lokasi itu di antaranya kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan kediaman para tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula transaksi pembelian aset bernilai ekonomis.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat