unescoworldheritagesites.com

KPK Intensifkan Pengusutan Dana-dana yang Digunakan Syahrul Yasin Limpo - News

tersangka Syahrul Yasin Limpo

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan  pengusutan dana-dana yang digunakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Untuk itu dua ajudan Mentan SYL diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Panji Harjanto selaku Adc atau ajudan Mentan, dan Ubaidah Nabhan selaku Adc Mentan.

Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Baca Juga: Penyidik KPK Tengah Telusuri ke Mana Saja Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi SYL

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Merdian Tri Hadi selaku Sespri Sekjen Kementan, Rio Nugraha selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap Stafsus Mentan, dan Sugeng Priyono selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementan.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara  KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).

KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan ditahan sejak Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: KPK Guncang, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ketahuan Bertemu SYL dan Dugaan Pemerasan dalam Perkara SYL

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang diduga berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan secara paksa dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Febri Diansyah Ngaku Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Penyidik KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

Mengenai barang bukti cek senilai Rp2 triliun, KPK enggan buru-buru menyimpulkan barang bukti cek senilai Rp2 triliun asli atau palsu. Lembaga antirasuah akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada semua pihak untuk memastikan validitasnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo telah Ditangkap KPK NasDem Bersuara

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sebelumnya menyatakan cek Rp2 triliun yang diamankan KPK di rumah dinas Mentan SYL merupakan bodong atau palsu.

"Kami tidak mau terburu-buru simpulkan semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Ali Fikri.

Dia menyebutkan, terhadap barang bukti yang diamankan tim penyidik, akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada para semua pihak, baik para saksi, tesangka, dan pihak-pihak lainnya. “Selanjutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atasnama tersangka dimaksud. Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim, bukan di ruang publik saat ini," katanya.

Barang bukti berupa cek senilai Rp2 triliun tersebut juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo. "Kami bukan mengada-ada,” kata Ali.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat