unescoworldheritagesites.com

Suami Artis Cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat dengan Perbuatan TPPU - News

Tersangka Harvey Moeis dengan istri Sandra Dewi.

: Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ditetapkan pula tersangka  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan kita jerat juga dengan  pasal TPPU," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus) Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Harvey Moeis resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024). Selain menahan Harvey, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumahnya, yakni Mini Cooper warna merah dan Rolls-Royce warna hitam.

Harvey dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Masih Incar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah

Selain penyitaan itu, penyidik Jampidsus juga melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang memiliki kaitan akan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022. Dalam rangka pendalaman proses penyitaan itulah Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan terhadap Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024) sebagai saksi untuk meneliti beberapa rekening yang sebelumnya telah diblokir.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/4/2024) mengatakan. pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

Ketut menyebutkan apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Harvey Moeis, maka Kejaksaan Agung dapat melakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan.

“Jika terdapat dugaan dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Kejagung Tahan Suami Artis Sandra Dewi

Mengenai aset Harvey Moeis lainnya yang akan disita, Ketut tidak bisa berbicara banyak. Alasannya, kasus yang melibatkan 16 orang tersangka itu masih dalam proses pendataan. Kejaksaan Agung belum dapat mengeluarkan rilis secara resmi mengenai daftar aset Harvey Moeis yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Selain penyitaan terhadap beberapa aset dari Harvey Moeis, yakni dua mobil mewah Rolls-Royce tipe Ghost Extended Wheelbase 2013 dan Mini Cooper, jam tangan mewah, pemblokiran sejumlah rekening, dan penyitaan uang tunai senilai Rp 76 miliar, kejaksaan Agung juga menyita uang tunai pecahan dolar Amerika sebanyak 1.547.300 atau setara Rp 24,6 miliar, uang tunai pecahan dolar Singapura sebanyak  411.400 dolar Singapura atau sekitar Rp 4,8 juta, beberapa dokumen, dan 65 keping emas dengan  berat 1.062 gram atau sekitar 1 kilogram.

Menanggapi penanganan kasus tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah  meminta Kejaksaan Agung agar buka-bukaan soal hasil audit kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Audit secara transparan perlu diungkap ke publik mengingat kerugian negara yang disebut mencapai Rp271 triliun ini telah membuat gaduh. "Saya minta Kejaksaan segera memetakan berapa kerugian sebenarnya, bagaimana kerugian negara sampai sebesar itu?" katanya.

Baca Juga: MAKI Nilai Kejaksaan Agung On The Track Tuntaskan Karus Korupsi Timah

Trubus menyebut, nilai Rp271 triliun tersebut bukan sepenuhnya kerugian negara dalam bentuk uang, melainkan sebagian besar dari kerugian lingkungan atau ekologis. "Audit ini penting agar menemukan angka pasti kerugian negara dan juga agar masyarakat paham soal kasus ini sehingga tidak menyesatkan publik," jelasnya.

Tak hanya itu, Trubus juga meminta Kejaksaan Agung melibatkan unsur masyarakat dalam audit kerugian kasus korupsi timah tersebut. "Audit kasus timah tersebut juga harus melibatkan publik. Hal itu untuk transparansi dalam mengungkap kasus pertambangan," harapnya.

Kejaksaan Agung  mengakui jika kerugian negara sebesar Rp271 triliun masih hitungan kotor. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut  besaran angka tersebut belum pasti. “Angka Rp 271 triliun itu masih  perhitungan kotor. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan, kerugiannya bisa lebih tinggi dan lebih rendah," kata Ketut Sumedana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat