unescoworldheritagesites.com

Jaksa Kejati DKI Jakarta Diduga Enggan Sidangkan Perkara Pidana Umum - News

Kejati DKI Jakarta.

: Dua jaksa dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta - salah satunya Kepala Seksi/Kasi - keluar masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/4/2024).  Hendak bersidangkah mereka sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jawaban yang diperoleh tidak. Kedua jaksa dari bidang Aswas itu tengah melakukan monitoring terhadap jaksa-jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan perkaranya di PN Jakarta Utara.

Hasil monitoring mereka saat itu, sejumlah perkara dari Kejati DKI Jakarta yang digelar di PN Jakarta Utara hanya satu disidangkan sendiri jaksanya dengan jaksa pengganti/wilayah.

Baca Juga: Belum Tuntas Kasus Pemerasan di Rutan, KPK Disibukan lagi Pengusutan Jaksa Peras Saksi

JPU Hadi Karsono dari Kejati DKI Jakarta dan Tri Nurandi dari Kejari Jakarta Utara menyidangkan perkara pemalsuan. Sedangkan perkara-perkara lainnya dari Kejati DKI Jakarta disidangkan jaksa-jaksa wilayah dari Kejari Jakarta Utara.

Bagaimanakah fakta-fakta hukum dan bukti-bukti tindak pidana dapat digali demi kebenaran dan keadilan kalau jaksa yang tidak ikut proses P21 yang bersidang? Penanganan perkara-perkara pidana umum - boleh jadi juga karena saking banyaknya di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dan kelima wilayah  -  berproses hanya sekadar rutinitas belaka. Seorang jaksa wilayah bisa saja sidangkan perkara empat  sampai 10 perkara sehari (PN Jakarta Utara menyidangkan perkara Pidum hanya pada Selasa dan Kamis).

Ditambah fenomena sejumlah JPU dari Kejati  DKI Jakarta enggan bersidang maka pembuktian dilakukan sesederhana, secepat-cepatnya dan seadanya saja.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Berharap Promosi Jabatan Tingkatkan Pengabdian dan Perkaya Pengalaman

Sikap individu jaksa kian membuktikan bahwa sistem peradilan semakin melampaui  azas cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Kenyataan atau kondisi jaksa dari Kejati DKI Jakarta enggan bersidang di wilayah sudah sekian lama berlangsung. Meski demikian, tidak ada langkah tegas dan konkrit dari pimpinannya seolah hal tersebut lazim.

Berdasarkan pemantauan di PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat dan Jakarta Utara sendiri  menunjukan jaksa-jaksa Kejati DKI Jakarta sebagian besar cenderung memilih untuk mendelegasikan penanganan perkara pada jaksa di Kejari setempat; Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengurus Parpol Mundur Lima Tahun Sebelumnya untuk Bisa Pangku Jabatan Jaksa Agung

Alasannya klasik yakni mulai dari keterbatasan personil hingga keterbatasan waktu untuk bersidang. Beberapa jaksa Kejati DKI Jakarta seringkali diagendakan hakim bersidang di dua bahkan tiga pengadilan pada hari yang sama. Bagaimana mungkin hal itu bisa diikuti mengingat jarak dan jalan-jalan di Jakarta hampir setiap hari kerja dikungkung kemacetan.

Namun, kerapkali pula apabila perkara yang akan disidangkan tersebut menarik animo publik atau sarat intervensi para pihak berperkara, jaksa Kejati DKI Jakarta enggan melepaskannya. Dia terjun langsung bersidang.

Menanggapi fenomena ini seorang pengunjung sidang di PN Jakarta Utara yang juga praktisi hukum mengatakan, perilaku ini merupakan gejala kecenderungan kekuasaan dari birokrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat