unescoworldheritagesites.com

Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tak Terbukti Melakukan Monopoli Pembagian Perkara - News

PN Jakarta Utara.

: Hasil pemeriksaan tim pemeriksa yang dibentuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hj Hera Kartiningsih SH MH menunjukan Panitera
Muda (Panmud) Perdata, Agus Sofyan, tidak terbukti melakukan monopoli pembagian berkas perkara kepada Mediator Non Hakim (MNH) di PN Jakarta Utara.

Mekanisme dan proses pemeriksaan dilakukan menyeluruh dan detil terhadap pihak terkait di antaranya pelapor Mediator Non Hakim (MNH), terlapor MNH, Panmud, Admin MNH. Untuk meyakinkan tim diperiksa pula salah seorang Panitera Pengganti (PP).

"Tim telah melakukan pemeriksaan sejak 24 April 2024, selanjutnya bermusyawarah sesuai laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tanggal (3/5/2024)," ungkap Humas PN Jakarta Utara, Maryono SH MH, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: PN Jakarta Utara Jatuhkan Putusan Ganti Rugi Senilai 36 Milyar Rupiah Atas Sengketa yang Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Maryono menyebutkan ada tiga poin penting dari hasil rekomendasi tersebut antara lain: 1. Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi; 2. Mediator Non Hakim/MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada Admin untuk menjadi mediator perkara tertentu; 3. sikap MNH (JS) merupakan pelanggaran pembagian perkara yang telah disepakati menurut abjad, sehingga menimbulkan pembagian terhadap mediator tidak merata.

Maka rekomendasi tim berupa skorsing kepada MNH. Hal itu sesuai pula dengan rekomendasi Ketua PN Jakarta Utara Hera Kartiningsih yang menerbitkan Surat Keputusan skorsing selama 12 bulan kepada MNH JWS.

Baca Juga: PN Jakarta Utara Kini Dipimpin Pendekar Hukum Wanita, Berbeda Sebelumnya Orang Nomor Satunya Pria

"Tetapi kalau hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kami belum tahu hasilnya,” kata Maryono.

Penjelasan Humas PN Jakarta Utara ini terkait pemberitaan tentang tudingan terhadap Panmud Perdata dan MNH memonopoli perkara.

Sejak tudingan itu muncul, PN Jakarta Utara langsung bentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait mulai dari pelapor MNH, terlapor MNH, Panmud, Admin MNH, dan salah seorang PP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat