unescoworldheritagesites.com

Sidang Offline Tak Bisa Dilaksanakan, Eh Tahu-tahunya Ruang Tahanan PN Jakarta Utara Dikhawatirkan Ambrol - News

Ketua PN Jakarta Utara Khamim Thohari SH MHum

: "Terdakwa dengar nggak sih? Jangan asyik bicara dengan teman-temannya sama tahanan, fokus ikuti sidang".

"Tidak dengar, diulang lagi pertanyaannya, wah...wah...jangan main-main saat sidang".

"Saudara terdakwa, bagaimana tanggapannya atas keterangan saksi ini? Waduh...duh...putus pula sinyal. Hape ini juga sudah harus dicas juga nih".

"Saudara jaksa bagaimana nih, diusahakan offline-lah. Nggak enak sidang suara tidak jelas begini, online".

Demikianlah penggalan keluh-kesah - terutama hakim - selama sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kalau pengadilan-pengadilan tingkat pertama lainnya sudah kembali ke pola lama setelah Covid-19 menghilang,  sidang offline, sebaliknya dengan PN Jakarta Utara masih terus berkutat sidang online.

Baca Juga: Demi Kebenaran Dan Keadilan, Sidang Online Sudah Saatnya Ditinggalkan?

Terdakwa tetap di tahanan di Lapas/Rutan Cipinang atau tahanan Polda Metro Jaya dan rutan-rutan lainnya, sementara sidang berlangsung di PN Jakarta Utara. Sesekali dihadirkan terdakwa, khususnya saat pemeriksaan terdakwa, tetapi persidangan perkara pidana umum/khusus (kecuali Tipikor/perdata) sebagian besar dilangsungkan online.

Hakim menunjukan sikap jaksa-jaksa tidak siap menghadirkan terdakwa ke persidangan. Maka kalau terjadi gangguan sinyal atau terdakwa di dalam tahanan mengaku tidak dengar pertanyaan jaksa atau majelis hakim,  dikesankan jaksa kurang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan.

Seberapa besarkah peran jaksa menghadirkan terdakwa ke persidangan? Ya sepenuhnya! Tetapi itu dalam keadaan normal. Permasalahan sidang online atau offline di PN Jakarta Utara ini spesifik atau kasuistis. Kok begitu? Masa ya sih.

Oleh karena itulah jaksa-jaksa tidak mau disalahkan kalau tidak menghadirkan terdakwa ke persidangan. Bukan tidak mau repot, tetapi tidak mau terjadi masalah baru yang justru menyudutkan Kejari Jakarta Utara sendiri.

Baca Juga: Perangkat Elektronik Siasati Sidang Online Pada Masa Covid-19

Kendati masalahnya itu terletak di PN Jakarta Utara, tetapi yang kena getah jaksa dan Kejari Jakarta Utara apabila yang dikhawatirkan itu benar-benar terjadi.

Apa itu, kok sedemikian mengkhawatirkan? Bukankah sudah hal rutin dilakukan Kejaksaan tanggung jawab menghadirkan terdakwa? Entah itu penjahat kelas kakap sekalipun?

"Kalau saya sendiri bisa memaklumi dan mengerti betul mengapa jaksa enggan menghadirkan para terdakwa ke persidangan," ungkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Khamim Thohari SH MHum, Jumat (28/7/2023).

Dia terus terang mengakui bahwa kondisi ruang tahanan sementara di PN Jakarta Utara sangat tidak aman. Terlebih  mengingat jumlah tahanan bisa sampai ratusan orang, semakin mengkhawatirkannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat