unescoworldheritagesites.com

Besok, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Putuskan Praperadilan Aiman ke Polda Metro Jaya - News

PN Jakarta Selatan

: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Delta Tamtama bakal memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono selaku Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud terkait penyitaan ponsel di kasus Polisi Tak Netral, Selasa (27/2/2024).

"Pembacaan putusan Selasa besok," kata Delta Tamtama di PN Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Sidang lanjutan permohonan praperadilan Aiman Witjaksono terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel digelar, Senin (26/2/2024). Agenda sidangnya kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tidak membacakan isi kesimpulannya. Mereka menyerahkan berkasnya kepada hakim kemudian tidak mengikuti persidangan.

"Kami izin meninggalkan ruang persidangan Yang Mulia," kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan. "Silakan," kata hakim tunggal Delta Tamtama.

Sedangkan tim penasihat hukum Aiman memilih membacakan isi kesimpulan praperadilan tersebut usai menyerahkan berkas ke hakim, setelah tim Bidkum Polda Metro meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur

Penasihat hukum Aiman, Yulianto, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Mereka juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan ponsel milik Aiman yang telah disita dalam kasus Polisi Tak Netral. "Pemohon minta Yang Mulia memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari termohon," demikian Yulianto.

Sebelumnya Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Aiman. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simamarta menyatakan penyitaan ponsel Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai aturan hukum.

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik pemohon patut ditolak," ujar Leonardo.

Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap

Aiman mempraperadilankan Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan alasan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM, serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email tidak sah.

Penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Aiman Witjaksono Artis Caleg 2024 Dari Partai Perindo Yuk Simak Profil Lengkapnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat