unescoworldheritagesites.com

Penyidiknya Bareskrim Polri, yang MemP21 Kok Kejati Sumut Saat Ada Praperadilan Pula - News

tim penasihat hukum Lei Huibin

 

 

: Bareskrim Polri menjadi penyidiknya tetapi diduga yang mem-P21-kannya bukannya jaksa Kejaksaan Agung sebagaimana lazimnya. Melainkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Tindakan mem-P21 atau menyatakan perkara memenuhi syarat untuk disidangkan itu dilakukan Kejati Sumut saat Bareskrim Polri dipraperadilankan Lei Huibin warga negara asing (WNA) asal China, tersangka kasus dugaan penggelapan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menghadapi hal itu, tersangka Lei mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Melalui advokat Achmad Michdan, Lei dalam surat permintaan perlindungan hukum No:18/Adm-M&P/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 meminta Jaksa Agung untuk memeriksa pejabat di Kejati Sumut yang diduga melanggar SOP Kejaksaan RI dan kode etik.

Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap

“Saat sidang praperadilan sudah memasuki pada tahap kesimpulan kok tiba-tiba Kejati Sumatera Utara menyatakan berkas perkara klien kami sudah lengkap atau P21 pada 21 Februari 2023, ” kata Michdan, Selasa (28/2/2023).

Padahal, ungkap Michdan, yang menyidik dan menetapkan tersangka (Lie) kemudian menahan adalah Bareskrim Polri setelah mengambilalih dari Polres Binjai, Sumatera Utara berdasarkan laporan saksi pelapor Zhang Jian pada 1 Maret 2022.

Oleh karena itu, sepengetahuan Michdan dan juga sesuai kesetaraan dalam penanganan perkara pidana oleh Bareskrim Pori hubungan atau koordinasinya dengan Kejaksaan Agung dan bukan Kejati Sumut.

“Ada apa dengan Kejati Sumatera Utara yang sepertinya potong kompas dengan menyatakan berkas klien kami P21, meski dari bukti-bukti yang ada klien kami tidak melakukan penggelapan,” tanya Michdan. Dia justru menemukan adanya kejanggalan dari bukti-bukti tambahan pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

Kejanggalan tersebut, katanya, pada bukti surat dari Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri kepada pihak Kejati Sumatera Utara terkait pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka tanggal 21 Februari 2023.

Sementara, ungkapnya, surat balasan Kejati Sumut kepada Direktur Tipidum Bareskrim Polri yang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap ternyata tanggalnya juga sama yaitu 21 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat