unescoworldheritagesites.com

Ratna Simangunsong, Pembeli Unit Pesona Apartemen Square - Marraketc Suite Minta Uang Rp500 Juta Dikembalikan - News

Ratna Simangunsong bersama pengacaranya, Erles Rarelal SH MH

: Pembeli unit Apartemen Pesona Square - Marraketc Suite di Depok, Jawa Barat, Ratna Simangunsong menuntut pihak PT Menara Depok Permai segera mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp500 juta yang sudah disetorkan. Pasalnya, pihak pengembang dianggap tidak menepati janji alias belum kunjung ada kejelasan dan cenderung mempermainkan.

"Jujur, dalam masalah pembelian, saya dibuat kecewa. Meski kewajiban membayar cicilan (kredit) sudah selesai, tapi unitnya malah belum kunjung selesai dibangun," kata Ratna Simangungsong yang didampingi pengacaranya, Erles Rareral SH yg juga merupakan pengacara Gideon Tengker kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Ratna bahwa pada 19 Mei 2022 silam, dirinya pernah datang kembali untuk melihat lokasi atau unit di Pesona Square. Namun, faktanya sangat berbeda dengan saat show unit yang telah dijanjikan oleh pihak staf dan marketing Pesona Square.

Baca Juga: Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum Karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper

"Begitu pula pada 6 Juni 2022, saya pernah mengajukan Surat Pernyataan dari suami untuk melakukan Buy Back atau pembelian kembali unit tersebut, agar cepat diproses," kata Ratna menambahkan.

Lebih lanjut, pada 11 Juli 2023 pihak manajemen mengundang dirinya untuk penyerahan kunci. Namun anehnya, pada saat itu justru masih banyak tukang yang bekerja. "Dari kejadian itu, saya kembali kecewa, karena pihak manajemen justru tidak bisa dipegang komitmennya," beber Ratna Simangungsong.

Menurut Ratna bahwa pada 13 Desember 2022, PT Menara Depok Permai kembali mengundang untuk membahas pengajuan pertemuan unit apartemen. "Lagi-lagi, saya menghadapi tidak ada kejelasan. Saya anggap hanya pepesan kosong belaka," ungkapnya.

 Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kecewa Berat atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Lantaran merasa dirugikan dan tak ditemui solusinya, Ratna pun selanjutnya memakai jasa pengacara Erles Rareral SH MH untuk menuntaskan masalah yang tengah dihadapinya.

"Ya, mau bagaimana? Saya melihat belum ada itikad baik dari pihak pengembang. Sedangkan unit yang dijanjikan di tahun 2018, tapi masih juga belum rampung. Solusi unit yang ditawarkan juga berbeda, baik dari sisi ukuran ruangan maupun material yang digunakan. Pilihan saya sudah bulat. Saya minta uang pembayaran yang sudah disetor sebesar Rp500 juta segera dikembalikan," tutur Ratna, menyudahi keterangannya.

Sementara itu bagian marketing Apartemen Pesona Square - Marraketc Suite (Depok - Jabar) dari PT Menara Depok Permai yang diketahui Ratna Simangunsong bernama Abdullah dengan nomor HP. 087809588009, berkali-kali dihubungi tak merespon untuk dimintai konfirmasi maupun klarifikasinya. Chat WathsApp yang dikirim pun tak dibacanya, Sabtu (25/3/2023).

Begitu pula saat telepon 021-29036097 kantor pemasaran dari PT Menara Depok Permai dihubungi untuk konfirmasi, hanya diterima seseorang yang mengaku sebagai office boy, namun suara wanita. Kantor pemasaran yang idealnya buka setiap hari libur Sabtu dan Minggu untuk kunjungan pembeli, baru pukul 13.00 WIB sudah tidak ada karyawan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat