unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakpus Ingin Realisasikan Penegakan Hukum Humanis Sebagaimana Diharapkan Jaksa Agung - News

Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo jalin kemitraan dengan jurnalis

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin kerapkali mengingatkan bahwa seluruh jajarannya bermitra bahkan membutuhkan media massa atau jurnalis. Sebab, di mana pun bertugas insan Adhyaksa butuh publikasi positif.

Tanpa publikasi (positif) tidak akan banyak yang tahu apa hasil kinerja jaksa di mana bertugas. “Maka sebaiknya selalu jalin kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan jurnalis-jurnalis,” demikian ST Burhanuddin dalam suatu kesempatan.

Menindaklanjuti pesan dan harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo, mencoba menjalin silaturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan wartawan Koordinatoriat PWI Jaya Seksi Hukum Pengadilan dan Kejari Jakarta Pusat, Jum'at (3/3/2023).

Hari Wibowo juga menilai wartawan adalah mitra yang perannya sangat penting. Oleh karena tanpa peran media massa, hasil kerja bagus dan positif yang dilakukan tidak diketahui masyarakat.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Kejari Jakpus Bubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama

Menurut Hari Wibowo, pihaknya selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi wartawan atau masyarakat tentang kinerja atau perkara yang ditangani pihaknya.

“Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan memberikan informasi yang dibutuhkan bagi teman-teman wartawan. Kami tidak akan lakukan pembatasan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, agar sinergitas antara Kejari Jakarta Pusat dan wartawan dapat terus terjalin dengan baik, pihaknya pun siap menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun.

Hari Wibowo berencana akan menerapkan program jaksa humanis kepada masyarakat kurang mampu. Sebagai implementasi dari instruksi  Jaksa Agung ST Baharuddin.

Pihaknya juga akan menyasar program masyarakat menengah ke bawah yang menurutnya  perlu mendapat bantuan agar menjadi humanis sesuai perintah pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: JPU Kejari Jakpus Tuntut Dua Korporasi Membayar Ke Negara Rp 186 Miliar Lebih

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2023, makna penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional. Salah satunya adalah restorative justice (RJ).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menggarisbawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat