unescoworldheritagesites.com

Kasus ATK Pemkot Sorong Tetap Lanjut Meski Terdapat Perbedaan Data Kejaksaan dan BKP - News

Kasus ATK Pemkot Sorong Tetap Lanjut Meski Terdapat Perbedaan Data Kejaksaan dan BKP (Istimewa)

:  Kasus  dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Pemerintah Kota Sorong yang belum selesai proses hukumnya  akan  tetap dilanjutkan.

Kasus ini memang  ada  perbedaan angka kerugian  negara antara BPK dan Kejaksaan.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alat tulis kantor (ATK) kota sorong, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 8 milyar yang bersumber dari dana hibah DPA BPKAD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017. 

Baca Juga: Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah 5

Ternyata ada perbedaan pendapat antara Kejaksaan Negeri Sorong  dan BPK RI.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas,S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan perbedaan pendapat itu sudah diklarifikasi sehingga kasus itu tetap berlanjut dimana dugaan kerugian negara yang ditemukan penyidik Kejaksaan dalam kasus ATK BPKAD Kota Sorong sebesar Rp 4 Milyar.

Sementara berdasarkan temuan BPK RI yang sudah dikembalikan pemerintah kota Sorong ke kas negara sebesar Rp 2,6 milyar namun temuan Kejaksaan Negeri Sorong lebih besar dua kali lipat.

Baca Juga: Sebidang Tanah di Jalan Achmad Yani Kota Sorong Dua Kali Dieksekusi, Dipertanyakan Warga

“Untuk ATK, waktu itu ada dua pendapat, di mana ada temuan dari BPK sebesar  yang sudah diselesaikan para pihak. Sedangkan dari hasil penyidikan kami menyatakan, ada kerugian negara yang lebih besar dari pada hasil temuan yang dikembalikan,” kata Aspidsus kepada wartawan di ruang kerjanya ihwal pekan ini.

Diakui Aspidsus ada kemungkinan saat itu, BPK melakukan audit secara global sehingga temuannya beda dengan pemeriksaan utuh yang dilakukan kejaksaan.

“Temuan awal dari BPK memang sudah dikembalikan mereka. Namun temuan kami lebih besar, sekira 4 miliar. Temuan kami itulah yang dimintakan bukti bukti dari BPK untuk mereka lanjutkan guna perhitungan kerugian negara,” katanya.

Ia  meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tengah bekeja memenuhi permintaan dokumen tersebut. “Kami maupun BPK masih sama sama bekerja menangani itu,” tambahnya.

Aspidsus memaklumi kerja kerja BPK tak bisa instans karena melalui prosedur masing masing lembaga.

Baca Juga: Puasa dan Produktifitas Kinerja

“Kita maklumi, BPK hanya satu badan, semua permintaan muaranya di pusat. Sedangkan perwakilan daerah hanya koordinasi, nanti yang lakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung dari pusat,” ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat