unescoworldheritagesites.com

Rijatono Lakka Diduga Salah Satu Penyuap Lukas Enembe segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

: Jika penanganan kasus Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, maju-mundur; mengeluh dikasih makan ubi busuk, tidak mau makan obat dan bersikeras berobat keluar negeri, pemberkasan  bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), justru sudah rampung.

Pemborong itu bakal segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal, kasus Lukas terlebih dulu ditangani KPK. Rijatono Lakka merupakan tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Dia  didakwa telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar agar perusahaannya mendapatkan proyek di Papua.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  Jumat (24/3/2023).

"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan majelis akim," kata Ali, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Rijatono Lakka Dijebloskan ke Tahanan, Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Tersangka

Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Tim jaksa mendakwa RL sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar. Pemberian uang tersebut diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua," ungkapnya.

Surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono Lakka telah diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saat ini, jaksa tinggal menunggu petetapan jadwal sidang perdana untuk Rijatono Lakka.

"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Baca Juga: Penyidik KPK Duga Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Penyidik KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) dan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Berikutnya proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat