: Beberapa keinginan sulit terdakwa Lukas Enembe ditolak mentah-mentah oleh KPK. Berobat ke luar negeri atau Singapura dan ditangguhkan penahanannya tidak digubris sama sekali lembaga antirasuah.
KPK tetap mempertahankan penahanan Lukas Enembe. Bahkan penahanan itu telah diperpanjang. Sedangkan keinginan berobat ke luar negeri dinilai tidak tepat karena pengobatan/perawatan di RSPAD Jakarta pun dinilai sudah sangat memadai bahkan bagus.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Lukas ini terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” demikian Ali, Senin (30/1/2023). Juga, sebagaimana lazimnya, guna memperlancar proses penyidikan.
Ali memastikan, proses penyidikan terhadap Lukas tetap sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak Lukas Enembe. “Termasuk perawatan kesehatan,” kata Ali.
Baca Juga: Sakit, Tersangka Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD
Lukas Enembe pun kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Pengacara maupun Lukas Enembe sendiri telah menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Namun selama ini, penyidik KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe karena tidak bersikap kooperatif. Lukas Enembe mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Diduga Dibeli Dari Uang Korupsi Tersangka Lukas Enembe
Tersangka Lukas Enembe akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Selanjutnya Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat hingga menerima pembantaran.