unescoworldheritagesites.com

Hakim Praperadilan Lukas Enembe Tolak Berpendapat OC Kaligis Sebagai Ahli yang Juga Pembelanya - News

PN Jakarta Selatan

: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidak penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi atau korupsi, Jumat (28/4/2023).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kubu pemohon atau pengacara Lukas Enembe. Dalam sidang hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo tersebut, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ada 3 orang yang dihadirkan memberikan kesaksian.

Satu orang merupakan saksi fakta, sedangkan dua orang lainnya merupakan ahli. "Yang Mulia, kami hadirkan 1 saksi dan 2 ahli," katanya dalam persidangan, Jumat (28/4/2023). Ketiga orang tersebut adalah Direktur RSUD Jayapura sekaligus dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony. Dua ahli bernama Prof Hafid Abbas selaku mantan Ketua Komnas HAM dan Gatot Susilo Lawrence selaku ahli Patologi Forensik.

Seorang lagi ahli lainnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, OC Kaligis punya konflik kepentingan dengan materi yang tengah disidangkan.

Baca Juga: Setelah Dijerat TPPU dan Harta Disita, Giliran Pembela Lukas Enembe Dicekal bersama Tiga Orang Lainnya

OC Kaligis kini tergabung dalam tim kuasa hukum Lukas Enembe. Hal ini menjadi dasar hakim menolak OC Kaligis memberikan keterangan dalam persidangan. "Karena ahli ya, Pak OC Kaligis sebagai kuasa dari Lukas Enembe, hakim berpendapat bahwa Bapak ada kepentingan. Jadi dalam memberikan keterangan akan berpihak," demikian Hendra Utama Sutardodo.

"Mohon maaf Yang Mulia, bagaimana Bapak mengatakan saya tidak netral, karena kalau saya memberikan pendapat tentunya ada dasar hukumnya," tutur OC Kaligis menimpali. Hakim tetap tidak mendengar alas an OC. Pendapatnya tetap tidak akan didengarkan.

Hakim Hendra tetap mengungkit kedudukan OC Kaligis selaku kuasa hukum Lukas, sehingga tetap memiliki konflik kepentingan jika memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan. Namun, OC Kaligis tetap berkelit.

"Kuasa hukum Lukas tidak dalam kasus praperadilan Yang Mulia," kata OC Kaligis. Tetap saja hal itu tidak mengubah pendirian hakim.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka Lukas Enembe Semakin Bertambah Berat Lagi

Sementara itu, KPK kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Total aset yang berhasil disita KPK dari Gubernur Nonaktif Papua itu senilai Rp 60,3 miliar.

“KPK kembali sita aset tersangka LE (Lukas Enembe) senilai Rp 60,3 miliar,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
 
Ali Fikri merinci, setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Lukas Enembe.

Pertama, sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya. Berikutnya tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.

“Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Optimistis Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura. Kelima, 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.

Selanjutnya, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.

Terakhir, tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” demikian Ali Fikri. Penyidik KPK masih tetap mendalami dan mengembangkan TPPU Lukas Enembe, terutama terkait aset-asetnya yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dan TPPU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat