unescoworldheritagesites.com

Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka Lukas Enembe Semakin Bertambah Berat Lagi - News

tersangka Lukas Enembe

: Tersangka Lukas Enembe terancam hukuman lebih berat. Hal itu terjadi setelah dia ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara  KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas, maka tim penyidik lembaga antirasuah  kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

Dengan dugaan TPPU ini, kata Ali, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan tambahan penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Ali.

Baca Juga: Terdakwa Rijatono Lakka Gelontorkan Dulu Puluhan Miliar Rupiah Baru Minta Proyek ke Lukas Enembe

Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi.

Dalam kasus ini sebelumnya ditangani dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat LE. KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Penyidik KPK sebelumnya memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, dengan tersangka LE.

Ke-10 saksi tersebut masing-masing Direktur PT Cahaya Tante Tondon, Justina Kumur; istri Lukas Enembe, Yulce Wenda; Direktur PT Cenderawasih Air, Timmy Gurik; Biro Hukum Papua, Derek Hagemur; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Raymond Yoses.

Baca Juga: Rijatono Lakka Diduga Salah Satu Penyuap Lukas Enembe segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Berikutnya anak Lukas Enembe, Astract Bona; Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun; serta dua pihak swasta, Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat