unescoworldheritagesites.com

Setelah Dijerat TPPU dan Harta Disita, Giliran Pembela Lukas Enembe Dicekal bersama Tiga Orang Lainnya - News

tersangka suap dan TPPU Lukas Enembe

: Salah seorang penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening, dan tiga orang lainnya dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang, terdiri dua swasta, satu PNS dan seorang advokat," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).

Cekal itu berlaku hingga Oktober 2023. KPK juga dapat memperpanjang masa pencegahan sesuai kebutuhan penyidikan. "Kami berharap mereka bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan," harap Ali.

Informasi yang berkembang di KPK menyebutkan keempat orang yang dicekal itu masing-masing Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka Lukas Enembe Semakin Bertambah Berat Lagi

Penyidik KPK sebelumnya  mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Yakni Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua; dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Sementara itu, sebelumnya KPK menyita sebidang tanah berikut bangunan hotel milik Gubernur Papua nonaktif dan tersangka suap serta pencucian uang Lukas Enembe. Aset tanah yang disita seluas 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel di Jayapura, Papua. “Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Fikri.

Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Salah satunya adalah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Lukas Enembe.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali.

Baca Juga: Terdakwa Rijatono Lakka Gelontorkan Dulu Puluhan Miliar Rupiah Baru Minta Proyek ke Lukas Enembe

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap dan TPPU.

Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Baca Juga: KPK Optimistis Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Rijatono saat ini sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus suap tersebut, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 atau Rp 34,4 miliar.

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat