unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Sekedar Cerobong Undang-undang - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kehadiran jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang. Namun jaksa juga harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.

"Penegakan hukum harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima  masyarakat karena bernuansa humanis," kata Burhanuddin, Senin (1/5/2023).

Untuk itu, Jaksa Agung mengisyaratkan, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.

Menurutnya, program penegakan humanis sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab. Dia meminta diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat.

Jaksa Agung menekankan seorang jaksa harus hadir dan memberi manfaat serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jajaran Rayakan Idul Fitri 1444 H Tidak Berlebihan

Program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian.

Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, kata Burhanuddin, secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Dia mencontohkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik.

Sebaliknya, jika lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani.

Selain itu, lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Digitalisasi Orientasinya Peningkatan Pelayanan Publik

Burhanuddin berharap, sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar ke depannya  didorong menjadi undang-undang mengenai keadilan restoratif.

Hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis sehingga kita menjadi salah satu barometer di dunia dan mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya.

"Tidak semua yang melakukan tindak pidana itu karena serakah dan jahat, namun bisa akibat faktor lingkungan dan hubungan sosial," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat