unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Ibaratkan Jabatan Seperti Rumah, Pondasi Bagus Bangunan Kokoh - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat lantik sejumlah pejabat dan Kajati di lingkungan Kejaksaan RI

 

: Penunjukan pejabat Kejaksaan melalui proses panjang mulai dari rekam jejak, asesmen sampai evaluasi kinerja. Apabila hasilnya tidak bagus tentu saja tidak ditunjuk menjadi pejabat yang lebih baik dari sebelumnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hal itu saat melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (7/2/2023).

“Para pejabat yang ditunjuk akhirnya tentu saja insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”,” tuturnya.

“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Personil Tingkatkan Etos, Disiplin Kerja dan Jauhi Hedonisme

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain untuk para Kajati: Bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing.

Selain itu; Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat; serta  Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan JPU Kasasi Terkait Kasus KSP Indosurya

Sedangkan untuk para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, dipesankan segera: Melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan; Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.

Tidak itu saja: Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait; serta Mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.

Jaksa Agung menekankan kepada para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Dia mengatakan pada pokoknya peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Promosi dan Mutasi 317 Anak Buah

“Khususnya nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di masing-masing wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” katanya mengingatkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat