unescoworldheritagesites.com

Direktur PT IAI WNA India Divonis 30 Bulan Penjara - News

PN Jakarta Utara

: Diduga melakukan pidana penipuan secara bersama-sama akhirnya terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51), Warga Negara Asing (WNA) India, Direktur PT Indo Agro International, dihukum selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) atau 30 bulan penjara dan terdakwa Yudi Safari divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pimpinan Toetik didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Edi Junaedi di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara (8/5/2023).

Majelis hakim pimpinan Toetik menyatakan terdakwa warga Apartemen Pesona Bahari Blok Diamond Unit 27A Jl Mangga Dua Abdad Kel Mangga Dua Selatan Kec Sawah Besar Jakarta Pusat, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan JPU tentang Penipuan. Namun putusan yang diberikan oleh majelis jauh lebih ringan dengan mengurangi hukuman 1 tahun penjara dari JPU.

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa Biju melakukan penipuan April 2021. Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp 15 miliar dari terdakwa Yudi Safari untuk pembayaran pembelian daging impor kerbau sebanyak 15 Kontainer.

Transferan uang tersebut melalui rekening CV Sabila Karya Beef, dimana pengurusnya termasuk terdakwa Yudi dan Komisaris Deilla Dovianti Putri anak dari saksi Nur Safina Ayu Azzahra.

Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Tipu 64 Korban Calon Pekerja Migran Diringkus Polresta Bandara

Terdakwa Biju dijadikan terdakwa bersama-sama dengan Yudi Safari warga Jatinegara Kaum RT.006 RW.007 Kelurahan, Jatinegara Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan Jl. Pulo Asem Utara II No.2 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

JPU Ari Sulton sebelumnya menuntut terdakwa Biju selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Yudi Safari dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan penipuan dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan korban Alvin. Uang untuk membeli daging kerbau asal India yang ditransfer korban Alvin dan Indrian mencapai 15 miliar rupiah melalui penghubung Nur Safina.

Namun transaksi daging tidak pernah terjadi dan uang korban dijadikan terdakwa Yudi Safari untuk membayar hutangnya ke terdakwa Biju.

Perbuatan terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil dan terdakwa Yudi Safari, dilakukan pada April 2021 di PT Indo Agro International (PT IAI) beralamat di Ruko Tekstil Jalan Mangga Dua Raya Blok C3 No.12 Pademangan Jakarta Utara. 

Baca Juga: Tipu dan Peras Korban, Bareskrim Ringkus 55 WNA Karena Terlibat Tindak Pidana Telecom Fraud

Perbuatan telah tetdakwa memenuhi unsur melawan hukum, tentang barang siapa, orang per orang atau badan hukum, sehingga terdakwa patutlah dihukum setimpal dengan perbuatannya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan bukti yang terungkap dalam persidangan” jelas hakim.

Pada tahun 2012 Yudi Safari mengembangkan usahanya menjadi penyalur/supplier daging frozen beef dari Australia dan membuka gudang/kantor di pergudangan Bulog No.86 Jati Asih Bekasi Jawa Barat.

Kemudian tahun 2016 Yudi mendirikan PT Alam Mekar Jaya (AMJ) bergerak dibidang penjualan daging sapi dan daging kerbau impor dari India berkantor dan gudang di Jalan Raden Intan 2 No.89 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur sebagaimana Akta pendirian dan Akta perubahan PT.AMJ dengan pemegang saham terdakwa II Yudi Safari 60.000 lembar saham menjabat Dirut, Tazman Zain 25.000 lembar saham, menjabat Direktur dan Abdul Aziz 15.000 lembar saham sebagai Komisaris Utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat