unescoworldheritagesites.com

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe - News

tersangka Lukas Enembe

: Persidangan kasus gratifikasi atau korupsi dan dugaan pencucian uang oleh Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dipastikan bakal berlanjut ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu terjadi menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Lukas.

KPK pun mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang dimohonkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dan penasihat hukumnya.

"KPK mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE maupun penasihat hukumnya," ujar Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

Ali meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga: Hakim Praperadilan Lukas Enembe Tolak Berpendapat OC Kaligis Sebagai Ahli yang Juga Pembelanya

"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," tutur Ali.

Dalam putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo, Rabu (3/5/2023), disebutkan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Salah satu penasihat hokum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan menerima putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mereka terhadap KPK.

Petrus menyatakan putusan praperadilan tersebut bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, dia memastikan pihaknya tak akan menempuh upaya hukum lainnya. 

"Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima. Nggak ada upaya hukum karena berdasarkan undang-undang dan Perma, putusan praperadilan itu final. Kita menunggu proses hukum perkara pokoknya," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Dijerat TPPU dan Harta Disita, Giliran Pembela Lukas Enembe Dicekal bersama Tiga Orang Lainnya

Petrus menyebut bahwa seluruh hal yang didalilkan oleh mereka dalam gugatan praperadilan tersebut telah terbukti. Namun, pada akhirnya hakim memiliki pendapat berbeda. "Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," katanya.

Selain “memenangkan” praperadilan, KPK juga mengumumkan telah menetapkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ali Fikri mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki, KPK saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka.

"Dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," tutur Ali.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, kata Ali, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. “Saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka beserta kontruksi dugaan perbuatannya akan disampaikan semua perkembangan penanganan kasusnya," katanya.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka Lukas Enembe Semakin Bertambah Berat Lagi
Ali tidak secara gamblang membeberkan identitas pengacara yang dimaksud. Hanya informasi yang berkembang di KPK menyebutkan pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan adalah Stefanus Roy Rening.

KPK juga mengumumkan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Lukas.

KPK sebelumnya mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat