unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumut Copot Jabatan Jaksa EKT Terkait Dugaan Pemerasan Keluarga Terdakwa Kasus Narkotika - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa pelapor dan pihak-pihak lain terutama oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara inisial  EKT yang viral di media massa dan media sosial terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batubara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto mengatakan pemeriksaan dilakukan bidang Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.

“Apabila dalam pemeriksaan pengawasan melalui Inspeksi Kasus EKT terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dilaporkan korban, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Idianto dalam siaran persnya melalui Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Yos A Tarigan, Minggu (14/05/2023).

Idianto menyebutkan jaksa EKT saat ini sudah dicopot jabatan jaksanya untuk sementara dan sudah ditarik ke Kejati Sumut setelah dilakukan pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Insan Adhyaksa Jaga Kepercayaan Publik dan Netralitas di Tahun Politik

Idianto menyampaikan bahwa di dalam setiap kesempatan pihaknya selalu mengingatkan seluruh jajarannya agar bekerja profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi sebagaimana pengarahan Jaksa Agung ST Burhanuddin  baik dalam kunjungan kerja dan pengarahan secara zoom.

“Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” katanya seraya menyebutkan Jaksa Agung juga selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan sampai menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara.

“Tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Idianto mengutip pernyataan Jaksa Agung.

EKT, jaksa dari Kejari Batubara, Sumatera Utara diduga memeras guru SD keluarga terdakwa kasus narkotika sebesar Rp80 juta.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Sekedar Cerobong Undang-undang

Mendapat informasi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin agar langsung memberikan sanksi tegas dengan mencopot sementara dari jabatannya.

Jaksa Agung juga memerintahkan agar Kajati Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.  “Jangan ada yang ditutupi. Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan dan penyalahgunakan.wewenang. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegasnya.

Dia berharap, tidak ada yang ditutupi dalam proses pemeriksaan pihak-pihak terlibat. Bila ditemukan adanya pelanggaran etik dan pidana, maka Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana meminta segera disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang. Termasuk kepada media dan publik.

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan," kata Ketut Sumedana menirukan Jaksa Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat