unescoworldheritagesites.com

ST Burhanuddin: Jika Ada Bukti Dugaan Suap, Menkominfo Bakal Diproses Hukum - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan bertindak tegas jika  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terbukti terlibat dalam dugaan suap atau gratifikasi di instansinya.

"Jika penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata ST Burhanuddin, Selasa (16/5/2023).

Nama Johnny G Plate dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Burhanuddin mengatakan yang penting penyidik ada fakta," katanya.

Baca Juga: BPKP Bakal Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus BTS 4G ke Kejaksaan Agung, Senin (15/5/202

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya Johnny G Plate diduga pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, permintaan tersebut disampaikan  Johnny G Plate saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Kominfo sekitar Januari dan Februari 2021.

Awal mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Johnny Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang

Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny G Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny G Plate.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo

Anang selanjutnya  menemui Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Johnny G Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.

“Ini penting untuk kerja anak-anak,” demikian Anang menirukan Johnny Plate. Berikutnya Johnny G Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.

Kepala BPKP Muahammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,32 triliun.

Hal itu diungkapkan saat menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Baca Juga: Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat