unescoworldheritagesites.com

Ahli Hukum Sarankan Majelis Hakim Pertimbangkan PHK dan Penolakan Pengembalian Mobil - News

sidang kasus dugaan penggelapan mobil

: Pendapat ahli hukum pidana yang dibuat secara tertulis oleh mantan hakim agung HP Panggabean diserahkan penasihat hukum terdakwa Yosep, Bhakti Dewanto, kepada majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Sofia Marlianti, Senin (29/5/2023).

"Oleh karena majelis hakim tidak bisa dengar pendapat-pendapat ahli, maka disepakati diserahkan secara tertulis," tutur Bhakti Dewanto di PN Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

HP Panggabean hadir di persidagan kasus dugaan penggelapan  seunit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, Senin ( 22/5/2023).  Dalam persidangan pimpinan Sofia Marlianti Tambunan  didampingi hakim anggota Maskur dan Maryono,  HP Panggabean dalam pendapat tertulisnya menyebutkan unsur penguasaan satu unit mobil Inova B 1844 UZI dihubungkan dengan hak retensi terdakwa yang diberikan perusahaan sebagai fasilitas untuk karyawan PT Putra Tehnik Perkasa (PTP).

Selain itu juga patut dipertimbangkan maksud penasihat hukum PT PTP yang menolak pengembalian mobil oleh dan dari terdakwa, dikaitkan dengan dengan tidak adanya niat terdakwa memiliki barang bukti  tersebut. Terbukti, terdakwa telah menitipkan barang bukti tersebut ke Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara setelah pihak PT PTP tidak mau menerimanya.

Baca Juga: Pimpinan KJPP Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Royalti Rp475 Juta

Ahli hukum itu juga meminta mejelis hakim agar mempertimbangkan tindakan direksi PT PTP yang telah menerbitkan surat PHK terhadap terdakwa tanpa diikuti pemberian uang pesangon. Bahkan juga masih menahan komisinya selama bekerja miliaran rupiah.

"Dalam hal ini terdakwa tidak ada niat memiliki barang bukti (mobil) milik PT PTP.  Selain  itu pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energy telah menerbitkan anjuran kepada PT PTP untuk segera membayar pesangon senilai Rp 395.537.500," kata HP Panggabean.

Mantan hakim agung yang sudah puluhan tahun menjadi advokat yang juga kerap memberikan pendapat-pendapat hukumnya, mengingatkan pula majelis hakim bagaimana mendapakan bukti-bukti hukum mengenai alasan hukum penerbitan penetapan majelis No. 213/Pid.B/PN.Jak Ut .tanggal 5 April 2023 yang berkaitan dengan bukti-bukti hukum dalam 2 aspek. Yaitu bukti telah adanya ancaman kekerasan terhadap pengurus PT PTP sebelum persidangan perkara serta bukti telah adanya niat terdakwa menghalangi proses persidangan.

Baca Juga: Bantah Lakukan Penggelapan, Deolipa Yumara Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus Natalia Rusli

Penasehat hukum Yosep,  Bhakti Dewanto, seusai persidangan juga mengatakan bahwa terdakwa tidak ada niat menguasai mobil untuk menggantikan komisi yang tidak dibayar selama terdakwa bekerja di PT PTP  selama 10 tahun lebih. "Terlalu jauh nilainya yang mana komisi terdakwa yang belum dibayarkan  oleh PT PTP sekitar Rp 2 miliar," katanya. 

Saksi a de charge, Deni juga menerangkan dalam sidang Senin (29/5/2023) dirinya tahu dari keterangan Acun bahwa pengembalian mobil oleh terdakwa ditolak oleh Santoso Gunawan hingga akhirnya mobil diserahkan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Menurut saksi Acun, yang pernah jadi koordinator projek PT PTP namun saat ini  sudah di PHK dirinya mengetahui terdakwa mendapatkan fasilitas selaku manager marketing sebagai alat koordinasi lapangan. Saksi juga menerangkan terdakwa di PHK. Acun mengaku dipenintahkan oleh Santoso Gunawan membuat berita acara penolakan pengembalian mobil itu.

Terdakwa Yosep dalam persidangan mengaku tidak mengembalikan mobil karena ditolak oleh pihak kantor tapi malah dijadikan barang bukti. JPU Doni Boy Panjaitan mempersalahkan terdakwa Yosep telah melakukan penggelapan mobil yang melanggar Pasal  372 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat