unescoworldheritagesites.com

Diduga Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Dituntut Lima Tahun Penjara - News

terdakwa Rijatono Lakka

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, Rijatono terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu yang menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Bahkan Rijatono diyakini telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

"Menuntut pidana selama lima tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/6/2023).

JPU juga menyebutkan, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne.

Suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Baca Juga: Terdakwa Rijatono Lakka Gelontorkan Dulu Puluhan Miliar Rupiah Baru Minta Proyek ke Lukas Enembe

Hal yang memberatkan terhadap Rijatono Lakka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Rijatono dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman. Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi. Kemudian, peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI, dan pengaman pantai Holtekam.

Baca Juga: Rijatono Lakka Diduga Salah Satu Penyuap Lukas Enembe segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sementara itu, Lukas Enembe menyusul diadili atas perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar juga di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu dapat dilakukan setelah berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam berkas itu Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pengusaha. Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat