unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tepis Isu Dadan Tri Yudianto Keponakan Wakil Jaksa Agung Sunarta - News

tersangka Dadan Tri Yudianto

 

: Kejaksaan Agung menepiskan bahwa Dadan Tri Yudianto sebagai keponakan Wakil Jaksa Agung, Sunarta. Dadan yang kini meringkuk di dalam tahanan KPK terkait kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) tidak punya ikatan keluarga yang dekat dengan Sunarta.

"Tidak betul itu. Saya baru dengar klaim itu  bahwa Dadan ponakan Wakil Jaksa Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dadan Tri Yudianto mengaku ponakan Sunarta kepada pengacara Yosep Parera, pembela Tanaka-Ivan, yang hendak menyuap hakim agung. Dadan menyatakan kepada Yosep Parera: "Pokoknya di MA aman, Bang. Kalau Kajarinya insyaallah aman juga, Bang. Om saya kebetulan Wakil Jaksa Agung sekarang. Aman. Bisa kolaborasi”. Demikian tertulis dalam berkas perkara tersebut.

"Banyak yang mengaku-aku demikian. Kalau ada melakukan kesalahan, silakan ditindak tegas, ditangkap dan ditahan serta proses hukum," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Tahanan, Menyusul Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK

Kapuspenkum menyatakan apa yang dilakukan Dadan Tri Yudianto merupakan modus penipuan belaka. "Modus penipuan biasa. Siapa pun di depan hukum itu sama. Dipertanggung jawabkan saja perbuatannya itu," kata Ketut Sumedana.

Di sisi lain, Dadan di akun Facebook-nya mengunggah foto bersama Sunarta. Lagi-lagi Ketut Sumedana menyatakan siapa saja bisa foto dengan Wakil Jaksa Agung.

"Siapa saja bisa bertamu dan berfoto dengan pejabat Kejaksaan, termasuk sama Kapus,” ujar Ketut Sumedana.

Dalam persidangan untuk terdakwa Tanaka-Ivan, Dadan tiba-tiba mengaku tidak mengenal Sunarta. Padahal, di Facebooknya, Dadan berfoto bareng bersama Wakil Jaksa Agung. "BAP saksi tersebut di atas semuanya adalah hanya bluffing saja, dan saksi juga tidak mengetahui siapa Wakil Jaksa Agung," demikian keterangan saksi Dadan di persidangan.

Baca Juga: Tersangka Dadan Tri Yudianto Melakukan Perlawanan Terhadap KPK Gugurkan Status Tersangkanya

KPK menetapkan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA kemudian dijebloskan ke dalam tahanan, Selasa (6/6/2023).

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," ujar Ghufron.

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Tipikor  Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat