unescoworldheritagesites.com

Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Tahanan, Menyusul Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK - News

Tersangka Dadan Tri Yudianto sesaat sebelum dijebloskan ke dalam tahanan

: Setelah menjebloskan ke dalam tahanan bekas Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang kini mempraperadilankan lembaga antirasuah di PN Jakarta Selatan.

Penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Dadan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (6/6/2023).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DTY selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan KPK cabang C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (6/6/2023).

Dari peran Dadan, KPK memastikan Sekretaris MA Hasbi Hasan ikut turut menerima aliran suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dadan Tri Yudianto menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian uang itu rupanya juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.

Baca Juga: Tersangka Dadan Tri Yudianto Melakukan Perlawanan Terhadap KPK Gugurkan Status Tersangkanya

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," kata Ghufron.

Aliran uang yang diterima Dadan berawal saat dia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.

Saat itu dimulai keterlibatan Hasbi Hasan. Saat itu Dadan inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.

"Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Satu bulan setelah uang diterima Dadan hingga mengalir ke Hasbi Hasan, putusan kasasi dari Heryanto Tanaka keluar. Dadan Tri menyebut pihak yang berperkara dengan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera telah dihukum bersalah.

Kasus suap ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat bekas hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Penyidik KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat