unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Pusat Selamatkan Aset Negara - News

terpidana Benny Tjokrosaputro

: Penyelamatan aset negara begitu penting. Selain untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi itu, juga dimaksudkan jangan sampai aset yang sebelumnya disita tersebut jatuh ke tangan oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam rangka mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu pula, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan sita eksekusi terhadap dua (2) unit rumah berikut tanahnya di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Bangunan berikut tanah milik terpidana kasus pajak Hendra Rusli alias Lie Yung Sung, Rabu (5/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama, Kamis (6/7/2023), mengatakan sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan perintah Nomor Print-2608/M.1.11/Fu.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 terhadap 2 unit rumah berikut tanahnya yang disaksikan pihak RT dan keamanan setempat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Tanah Terpidana Bentjok Seluas 46,83 Hektare di Bogor

Sita eksekusi dilaksanakan terkait tindak pidana perpajakan sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara terpidana Hendra Rusli alias Lie Yung Sung dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 triliun lebih.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa,  Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus juga melakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561 di aula lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kamis, (6/7/2023).

Baca Juga: Pertemuan antara BPBD Kota Bekasi dan Forum Gerebek Indonesia untuk Penanganan Bencana dan Kemanusiaan

Uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Terpidana Diduga Pemilik Bank Gelap Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dihukum  seumur hidup karena telahmelakukan tindak pidana korupsi  dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Benny juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat