unescoworldheritagesites.com

Diduga Korupsi Dana Pembayaran Listrik, Mertua dengan Menantu Dijebloskan ke Tahanan - News

Kejari Jakarta Selatan

: Ada-ada saja modus korupsi dilakukan sekarang ini. Aparat Penegak Hukum (APH) tentu saja tidak mau ketinggalan dalam menyingkap modus-modus korupsi tersebut.

Hal itulah dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mereka bahkan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka UA dan AM, dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment point’ Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri cabang Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

“Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi, Selasa (11/07/2023).

Baca Juga: Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, PSI: Segera Tuntaskan, Ini Kejahatan Luar Biasa!

Dia menyebut dasar hukum penetapan tersangka 1.1 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.

Berikutnya 1.2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin.

Selanjutnya 1.3. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.

Baca Juga: Polda NTB Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Marching Band Dikbud NTB

Syarief mengungkapkan,  sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data/dokumen (fulbaket) diperoleh fakta bahwa terhadap pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka UA selaku pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera.

Penyimpangan tersebut dilakukan UA beserta tersangka PAM selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (menantu tersangka UA) antara lain dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandiri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Baca Juga: Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat  Perempuan dan Anak Diberdayakan

Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 24,7 miliar.

Atas perbuatan mertua dan menantu itu, mereka dipersalahkan penyidik Kejari Jakarta Selatan melanggar (primair) Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto (jo) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan subsidiairnya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat