unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Optimis Dakwaan Terhadap Lukas Enembe Terbukti Setelah Hakim Pengadilan Tipikor Hukum Rijatono Lakka - News

terdakwa Rijatono Lakka

: Tim penasihat hukum terdakwa dan Rijatono Lakka sendiri serta tim JPU KPK sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari kerja sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK semakin merasa optimis dan yakin dengan dakwaannya terhadap terdakwa Lukas Enembe, yang saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun anggarn 2018-2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023), menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Diduga Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Dituntut Lima Tahun Penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Hal memberatkan terdakwa Rijatono, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa dinilai tidak ada.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Penyuapan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dilakukan oleh Rijatono Lakka bertujuan agar mendapatkan  proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua yang digarap oleh perusahaan Rijatono.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat