unescoworldheritagesites.com

Hakim Ingatkan Simpatisan Terdakwa Lukas Enembe agar Jaga Ketertiban Proses Persidangan - News

Lukas Enembe

: Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, urung digelar, Seni (12/6/2023). Pasalnya, terdakwa Lukas Enembe meminta persidangan kasusnya digelar secara langsung atau offline dan bukan online atau daring.

“Ditunda sampai pekan depan,” demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh.

Sedianya sidang, Senin (12/6/2023), diputuskan digelar secara daring. Lukas Enembe pun hadir secara daring dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih karena mengaku dalam kondisi kurang sehat. Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapat kendala karena Lukas Enembe tidak mau keluar dari dalam kamarnya di Rutan KPK.

"Biar efektif, cepat, sidang online. Tapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan untuk offline, kami juga siap," kata JPU KPK.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Lukas Enembe dan para simpatisan pendukung agar persidangan tetap terjaga, dan tidak ada kegaduhan jika sidang dilakukan secara offline.

Baca Juga: Diduga Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Dituntut Lima Tahun Penjara

"Kalau memang saudara bisa jamin, Majelis hakim tegas akan menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara offline, dengan catatan apabila ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi persidangan ini akan dilakukan secara online. Majelis mengingatkan ini," kata Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim sempat membacakan identitas terdakwa Lukas Enembe. Namun saat ditanya kesediaan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara online, Lukas Enembe meminta untuk tetap digelar secara offline.

Padahal, majelis hakim, JPU KPK dan penasihat hukum sependapat bahwa untuk sidang pembacaan surat dakwaan bisa dilakukan secara online, dilanjutkan offline pada persidangan selanjutnya, terutama keterangan saksi.

Kendati menolak dibacakan surat dakwaan, terdakwa Lukas meminta  membacakan surat permohonan untuk majelis hakim. Namun karena suara Lukas tidak jelas, surat permohonan dibacakan penasihat hukum. Isi surat permohonan tersebut adalah permintaan agar sidang dilakukan secara offline.

Baca Juga: Lukas Enembe segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta

“Persidangan berikut akan dilaksanakan secara offline dengan catatan saudara (penasihat hukum) harus jamin kelancaran persidangan. Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023," kata hakim mengingatkan.

Majelis hakim meminta agar para simpatisan Lukas Enembe tertib selama rangkaian persidangan. Hal itu agar rangkaian persidangan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar Lukas Enembe dapat berjalan lancar.

"Ada saudara-saudara dari Papua mungkin datang, simpatisan dari terdakwa, kami hanya memohon kepada saudara untuk menjaga ketertiban," kata Rianto Adam Pontoh.

Rianto menekankan agar para simpatisan Lukas Enembe bisa menerima pesannya tersebut. Dia meminta para simpatisan Lukas untuk menghormati proses hukum. "Percayakan saja penanganan terdakwa ini lewat pemeriksaan pengadilan," tutur Rianto. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat