unescoworldheritagesites.com

Kejati Sulsel segera Menggulung Mafia Tanah Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo - News

Kejati Sulsel

: Setelah meraih peringkat terbaik dalam pemberantasan korupsi saat menjadi Kajati Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, terus unjuk gigi basmi rasuah.

Setelah mengungkap sejumlah kasus korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menggebrak praktik mafia tanah pada pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 75,6 miliar,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/07/2022).

Dia menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023, tim penyelidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2021.

Baca Juga: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI

Saat dilakukan ekspose didapat kesimpulan kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyidik menemukan adanya peristiwa pidana. Lantas diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Kasusnya berawal tahun 2015 Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kab Wajo. Untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut Gebernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng Kab Wajo.

Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo memerlukan lahan/tanah terdiri lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

Melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, untuk kepentingan pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Begini Duduk Perkara Sengketa Rumah Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris

Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas 91.337 HA. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021.

Selanjutnya SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan.

Baca Juga: Lahan Diserobot, Presiden Jokowi Diminta untuk Perintahkan Satgas Mafia Tanah Lebih Serius Bekerja

Sebanyak 246 bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat