unescoworldheritagesites.com

Tujuh Bos Berbagai Perusahaan Diperiksa, Tetapi Masih Saja Belum Ditetapkan Tersangka - News

Jampidsus Kejaksaan Agung

: Tim penyidik Jampidsus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Selain mencermati dokumen yang ada juga memeriksa saksi-saksi, termasuk tujuh Direktur Utama dari 7 perusahaan berbeda.

“Ketujuh Direktur Utama dari berbagai perusahaan itu diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Saksi Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II

Ketujuh Dirut yang diperiksa masing-masing IB selaku Direktur Utama PT The Master Steel, JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, H selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama, S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia dan GS selaku Direktur Utama PT Trocon Indah.

Penyidik juga memeriksa Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018 berinisial DA juga sebagai saksi.

Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Terus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kejaksaan Agung mencurigai adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak puluhan  triliun rupiah.

Peresmian penggunaan Tol Japek II dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (11/12/2022). Anggarannya bersumber dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sejumlah ketujuh Dirut tersebut, diperiksa pula beberapa petinggi perusahaan di antaranya mntan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana, Dirut PT JJC Djoko Dwijono, eks Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, dan Dirut PT Virama Karya Jusarwanto.

Baca Juga: Bangun Galeri Kaligrafi Lengkong Kyai, Polwan Cantik ini Beriktiar Tingkatkan Ekonomi UMKM

Sejak dimulainya penyidikan hingga saat ini, tim penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni atas nama IBN (pensiunan PT Waskita Karya), tetapi hanya terkait pada kasus tindak pidana penghalangan penyidikan, bukan pada perkara pokoknya.

Terkait tindak pidana korupsi itu sendiri, sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat