unescoworldheritagesites.com

Gali dan Kembangkan Kasus Lama, Penyidik KPK Tetapkan Enam Tersangka - News

penyidik KPK tetapkan enam tersangka terkait kasus lama yang berbeda

: Penyidik KPK yang selama ini bekerja keras menggali, mengembangkan dan mendalami sampai tuntas kasus lama dugaan korupsi yang menjerat bekas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akhirnya memperoleh hasilnya.

Lima orang lagi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau pemberi suap. Di antaranya Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS).

Andy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Juga tiga tersangka lainnya yakni pemeriksa pada BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Mereka diklasifikasikan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

“Ini berdasarkan pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk fakta persidangan perkara Nurdin Abdullah dalam kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi Dalami Kasus Nurdin Abdullah

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan lima tersangka," tuturnya.

Tersangka Andy Sonny; Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar, diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik KPK kemudian melakukan proses penahanan terhadap empat pejabat BPK. Keempat pejabat BPK di Sulawesi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Alexander.

Andy Sonny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Edy Rahmat, sedang menjalani hukuman terkait kasus sebelumnya. Itu berarti Edy Rahmat terjerat dua kali dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nilai Kejaksaan RI Kian Tunjukkan Taring Berantas Korupsi Kakap

Selain itu, penyidik KPK  juga menetapkan lagi bekas  Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penyuap atau kasus dugaan korupsi  terkait kasus suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (sudah dijatuhi hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat