unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Berharap Mantan KSAU Marsekal Purn Agus Supriatna Penuhi Pemeriksaan Berikutnya - News

KPK

 

: Penyidik KPK telah menjadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna bersama mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki.

KPK berharap kedua saksi kooperatif atau tidak mangkir lagi pada pemeriksaan berikutnya.  "Kami jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang segera kami kirimkan," kata Jubir Ali Fikri, Sabtu (10/9/2022).

Keterangan kedua saksi, kata Ali,  diperlukan KPK untuk membuat terang benderang dan jelas perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) tahun 2016-2017.

Sejatinya, Agus Supriatna akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 bersama Marsda (Purn) TNI Supriyanto Basuki, Kamis kemarin (9/9). Namun keduanya tidak hadir.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC). Sebagaimana konstruksi kasus, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).

Baca Juga: KPK Berkoordinasi TNI AU Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tersangka Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, Mei 2015. Dalam pertemuan itu dibahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.

Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau  Rp514,5 miliar.

November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Lagi Helikopter Milik Tersangka Surya Darmadi
Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.

Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 yakni, senilai 56,4 juta dolar AS. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK, Fachri Adamy.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK.

Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100 persen dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat