unescoworldheritagesites.com

Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor - News

tersangka Mardani Maming, bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalsel

 

: Bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,  Mardani Maming, bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepastian itu diperoleh setelah berkas Mardani Maming yang sebelumnya getol melakukan perlawanan, termasuk dengan mengajukan praperadilan, setelah berkas, barang bukti terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jum'at  (21/10/2022)  dilakukan tahap II untuk tersangka MM (Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming)," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022). Selanjutnya Mardani Maming ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Kasus Mardani Maming, KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Gedung PT Enam Sembilan Batulicin Tanah Bumbu Kalsel

Penuntut umum KPK menyatakan berkas perkara bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah lengkap. Ipi mengatakan jaksa KPK menyatakan berkas perkara layak dibawa ke persidangan.

"Penahanan tersangka MM berlaku mulai 21 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022, dan dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tim jaksa punya waktu 14 hari kerja membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," katanya

"Tim jaksa diyakini dapat  menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan," tuturnya.

Penyidik KPK sebelumnya menetapan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani Maming juga diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Baca Juga: Dijemput Paksa KPK, Mardani Maming Menghilang

Tersangka Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk pula  sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif. KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.

Mardani Maming sempat berupaya menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun upaya tersebut akhirnya kandar di tengah jalan dengan putusan tolak permohonan pemohon Mardani Maming.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat