unescoworldheritagesites.com

KPK Ultimatum Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir agar Penuhi Panggilan - News

lembaga antirasuah

 

: Penyidik KPK baru bisa menjebeloskan ke dalam tahanan pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir belum bisa dimasukan ke dalam tahanan karena mangkir atau tak indahkan panggilan penyidik KPK.

Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum bakal menjemput paksa M Syahrir apabila tidak  memenuhi panggilan penyidik berikutnya. Berbeda halnya dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso,  dia tidak ditahan karena tersangkut dengan kasus lain..

“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli, Jum'at (28/10/2022).

“Penyidik akan lakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” kata Firli menegaskan.

Baca Juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan M Syahrir agar memberikan informasi kepada KPK. Dengan begitu, Syahrir dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Seluruh warga masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada penyidik KPK,” ujar Firli.

Tersangka Syahrir  sebagai penerima suap  disangka penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Penyidik KPK sebelumnya telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Baca Juga: KPK ke Papua Bukan Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe, Hanya Lakukan Pemeriksaan Saja

Dalam perkara tersebut, KPK pada 19 Oktober 2021 lalu, KPK menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Sedangkan  Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat