unescoworldheritagesites.com

JPU Banding Putusan PN Tangerang Terkait Perkara Indra Kenz - News

terdakwa Indra Kenz

 

: Jaksa Penuntut Umum  (JPU) mulai mengajukan perlawanan terhadap vonis majelis hakim yang merampas untuk negara aset terdakwa dari para korbannya. Dalam hal ini JPU telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tangerang  terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rabu 16 November 2022.

Sebagaimana akta permintaan banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama SH selaku JPU, dan Martin Turup SH MH selaku Plh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Hal yang menjadi pertimbangan JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz selama 15 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Duduk di Kursi Terdakwa PN Tangerang dengan Ancaman Pasal Berlapis

Selain itu barang bukti no 1 s/d 219 tetap terlampir dalam berkas perkara, dan barang bukti no 220 s/d 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Sedangkan barang bukti lainnya no 259 s/d 344 digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Sementara itu, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 14 November 2022 menyatakan terdakwa Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Korban Indra Kenz Desak Kejagung P21-kan Berkas Kasus Investasi Bodong Binomo

Oleh karenanya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Tidak itu saja, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.

Terkait putusan barang bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh majelis hakim tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh majelis hakim, dirampas untuk negara.

Majelis juga barang bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh majelis hakim digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat